Salah
satu tema hangat yang banyak dibicarakan oleh banyak kalangan, baik
masyarakat awam, para tokoh, pejabat, dan juga para aktivis lembaga
Swadaya Masyarakat dan Hak Asasi Manusia adalah masalah poligami.
Masalah ini senantiasa menjadi isu yang hangat dibicarakan oleh
masyarakat dari waktu ke waktu, baik oleh mereka yang bersikap pro
maupun yang bersikap kontra terhadapnya.
Dari
segi pandangan hukum syar'i, poligami sebenarnya bukanlah masalah yang
sangat istimewa dan aneh, ia tidak ada bedanya dengan pernikahan
pertama, yakni seorang pria menikahi wanita menurut tata cara syariat
yang telah ditentukan. Yang membedakan adalah masalah syarat, yakni
harus mampu dan adil, adapun selebihnya adalah sama, seperti harus
adanya khitbah, ada wali, saksi, mahar, akad atau ijab qabul, dan
seterusnya. Sebenarnya sampai di sini seorang Muslim tidak akan
mempermasalahkan poligami, karena ia merupakan sesuatu yang sah, baik
berdasarkan al-Qur`an, as-Sunnah maupun kesepakatan (ijma') para ulama.
Di dalam al-Qur`an secara gamblang Allah telah menyebutkan tentang bilangan dalam poligami, Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: Dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (An-Nisa`: 2-3).
Ayat
ini secara tegas dan jelas menjadi dalil tentang bolehnya poligami, dan
sekaligus memberikan batasan tentang jumlah dalam berpoligami yaitu
empat istri. Apabila poligami merupakan bentuk kezhaliman, merupakan
bentuk penindasan terhadap hak-hak wanita, atau pelanggaran terhadap hak
asasi misalnya, maka tentu Allah tidak akan membolehkannya. Karena
ketika Allah memboleh-kannya, maka sama saja Allah membolehkan
kezhaliman, membolehkan penindasan, dan pelanggaran terhadap hak asasi,
dan ini tentu tidak mungkin bagi Allah yang Maha Adil dan yang telah
mengharamkan kezhaliman bagi diriNya maupun hambaNya.
Jadi
jelas sekali bahwa yang dilarang oleh syariat adalah kezhaliman, bukan
poligami. Maka ketika seseorang menikah lebih dari satu orang istri
namun ia berbuat adil dan tidak menzhalimi salah satu dari istrinya
tersebut, jelas ia lebih baik daripada seseorang yang menikah hanya
dengan satu istri namun ia menzhalimi istrinya.
Perlu senantiasa kita ingat, bahwa timbulnya sebuah permasalahan atau
problem di tengah masyarakat kaum Muslimin selalu saja terjadi pada
faktor manusianya, bukan konsep atau ajarannya. Biasanya permasalahan
akan timbul ketika seseorang bersikap tidak proporsional dalam menyikapi
satu kasus, yakni antara tafrith (meremehkan atau menggampangkan) dan
ifrath (berlebihan atau ekstrim). Padahal manhaj Islam adalah manhaj
pertengahan, manhaj wasathan, dan manhaj mu'tadil.
Salah
satu contoh adalah dalam kasus poligami ini, kita mendapati ada
sebagian orang yang sangat menggampangkan poligami tanpa melihat
beratnya persyaratan yang ditetapkan oleh Islam. Kapan ingin menikah,
maka ia melakukannya, adapun apa yang terjadi setelahnya, maka dia tidak
peduli, apakah mampu menafkahi seluruh istrinya secara lahir maupun
batin, apakah bisa berbuat adil atau tidak, yang penting menikah.
Padahal pembolehan poligami dalam Islam tentu bukan untuk
manusia-manusia tipe seperti ini dan bukan untuk tujuan ini, yakni
semata-mata hanya untuk mengikuti kemauan hawa nafsu belaka. Kemudian
sebaliknya, di lain pihak kita melihat adanya sebagian orang yang sangat
anti terhadap poligami dan menentangnya dengan begitu keras.
Andaikan
misalnya ada orang yang memenuhi persyaratan berpoligami, yakni mampu
memberikan nafkah lahir dan batin dan dapat berbuat adil, maka orang
tersebut tetap saja menentang dan menolaknya dengan membabi buta. Sekali
lagi, kesalahan bukan pada konsep yang ditawarkan Islam tetapi pada
manusia sebagai pelakunya.
Marilah
kita lihat bagaimana sikap adilnya Islam dalam masalah poligami ini!
Yang pertama, Islam selalu mengaitkan antara perintah dengan kemampuan
seseorang termasuk dalam hal poligami. Bahkan bukan hanya dalam
poligami, monogami pun demikian. Dalam hal poligami, maka Allah telah
berfirman sebagaimana dalam ayat di atas, "Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.
"
Ayat
ini menunjukkan bahwa poligami dibolehkan bagi mereka yang mampu
berbuat adil. Adapun jika ada kekhawatiran diri-nya tidak mampu untuk
adil, maka lebih baik tidak melakukannya, yakni cukup menikah dengan
seorang istri saja. Adil di sini tentu menurut ukuran standar lahiriah,
misalnya dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, pakaian, bermalam, dan
lain sebagainya. Kalau sampai seseorang tidak adil dalam masalah ini,
maka ia mendapat-kan ancaman yang berat nanti di Hari Kiamat,
sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ,
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
"Barangsiapa memiliki dua istri lalu ia condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan condong sebelah." (HR. Abu Dawud).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah bersabda, tatkala beliau menasihati para pemuda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
"Wahai sekalian para pemuda! Barangsiapa di antara kalian telah mampu, maka hendaknya ia menikah, karena sesungguhnya ia lebih dapat menahan terhadap pandangan dan dapat memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa karena ia merupakan perisai." (Muttafaq alaih).
Di sini kita dapat melihat bagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah
menyebutkan syarat kemampuan bagi pemuda yang akan menikah. Adapun jika
tidak atau belum ada kemampuan, maka beliau dalam kelanjutan hadits
memberikan solusi dengan berpuasa.
Oleh
karena itu, bagi siapa pun yang kira-kira merasa dirinya tidak mampu
memenuhi persyaratan dalam berpoligami hendaknya menahan diri dari
melakukannya. Karena jika memaksakan diri, maka berarti menjerumuskan
dirinya dalam keburukan dan mem-bebani diri dengan sesuatu yang melebihi
kemampuannya. Dan hal ini juga akan memberikan dampak negatif terhadap
poligami itu sendiri, yakni menanamkan kesan buruk dan penilaian salah
di tengah masyrakat tentang poligami.
Selanjutnya,
Islam juga membatasi jumlah istri dalam berpoligami, yakni maksimal
empat orang istri saja. Hal ini karena per-nikahan dalam Islam bukan
semata-mata hanya untuk menuruti dorongan nafsu biologis semata, tetapi
sebuah ikatan yang di dalam-nya terdapat konsekuensi antara hak dan
kewajiban yang berat, sampai-sampai Allah menyebut pernikahan sebagai
mitsaqan gha-lizha (ikatan yang sangat kuat). Oleh karenanya Islam tidak
main-main dalam masalah ini, dalam arti biarpun seseorang misalnya dari
segi materi mampu untuk menafkahi lebih dari empat istri, maka tetap
saja ia tidak boleh menikah lebih dari empat istri tersebut. Maka jelas
sekali Islam tidak membuka kran poligami ini dengan sebebas-bebasnya,
sebagaimana hal ini dilakukan sebagian orang, namun sebaliknya juga
tidak menutup rapat-rapat tanpa memberi-kan toleransi bagi mereka yang
mampu untuk melakukannya. Mengapa demikian jama'ah sekalian? Karena jika
kran poligami dibuka lebar-lebar, maka tentu ini akan disalahgunakan
oleh seba-gian orang untuk kepentingan hawa nafsu dan pribadinya saja.
Selain itu dengan tanpa adanya pembatasan jumlah istri dalam poligami,
maka itu akan menjadikan pelaku poligami sibuk dengan urusan keluarganya
saja, padahal urusan dalam Islam dan kehi-dupan sangatlah banyak, yang
masing masing urusan harus menda-patkan porsi yang memadai.
Begitu pula Islam tidak menutup kran poligami ini dengan rapat-rapat.
Ini tentunya mengandung hikmah yang sangat besar, mengapa? Karena tidak
semua pernikahan monogami itu berjalan mulus, tidak semua pernikahan
monogami itu dapat mengantar-kan pada tujuan pernikahan. Ada sebagiannya
yang mengalami hambatan, misalnya pernikahan yang tidak dikaruniai
anak, ada seorang istri yang sakit berkepanjangan sehingga berhalangan
untuk menjalankan tugasnya sebagai istri dengan baik, ada pula seorang
suami yang memang diberi kelebihan oleh Allah dari segi harta dan
kekuatan fisik, sementara ia memandang mampu untuk berbuat adil, lalu
adanya fakta bahwa jumlah kaum wanita berlipat jika dibandingkan dengan
jumlah kaum pria, dan masih banyak lagi hal-hal lain yang semisal ini.
Kalau
kita teliti semua problem-problem di atas, maka tidak ada jalan keluar
yang paling baik untuk menyelesaikannya selain dengan poligami. Mentalak
istri yang belum bisa memberikan ketu-runan, atau mencerainya karena
sakit adalah sesuatu yang tidak selayaknya dilakukan dan bertentangan
dengan etika moral Islam. Begitu pula membiarkan para wanita berada
dalam kondisi yang tidak mengenal kehidupan suami istri dan rumah tangga
juga me-rupakan sesuatu yang bertentangan dengan fitrah dan ini dapat
menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Maka ke manakah jalan
keluar itu, maka ke manakah mereka akan berlari? Cuma ada dua pilihan,
kalau tidak kepada yang halal maka akan terjerumus kepada yang haram.
Tidak ada satu ikatan pun yang menghalalkan hubungan wanita dengan
laki-laki secara terhormat dan sah selain daripada pernikahan. Jadi
benarlah Islam dengan memberikan solusi pernikahan, tidak sebagaimana
yang diprak-tikkan di negeri kafir yang memberlakukan pergaulan bebas,
yang justru merusak tatanan masyarakat, merendahkan martabat wanita dan
menjerumuskan mereka ke dalam jurang kesengsaraan dan penderitaan.
Oleh: Kholif Mutaqin Djawari (Dikutib dari Buku Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi ke-2, Darul Haq Jakarta)
No comments:
Post a Comment